Masyarakat yang telah melunasi KPR atau pinjaman lainnya di perbankan dengan jaminan sertifikat tanah, perlu segera mengurus Roya.
Setelah kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya agar catatan Hak Tanggungan dari bank dihapus.
Ia menekankan, dalam banyak kasus beli rumah sertifikat belum dipecah oleh pihak pengembang, bisa berujung kerugian bagi debitur KPR. "Jadi ingat, sebelum akad KPR, pastikan sertifikat induknya sudah ...
KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah lunas seharusnya menjadi momen melegakan bagi pemilik rumah. Namun, dalam sejumlah kasus, persoalan justru muncul setelah cicilan berakhir, di mana ...
KOMPAS.com - Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seharusnya berujung manis, cicilan lunas, sertifikat diserahkan, dan status kepemilikan jelas di tangan pembeli. Namun, tidak sedik ...
Konsultan Hukum Wahana Lentera Hati Sragen Muhammad Nur Aji Shodiq menyebut debitur bank bisa melakukan perlawanan hukum bila ...
Menurut Ricky, kedua gedung yang masing-masing berlokasi di Jl MH Thamrin dan Jl Imam Bonjol tersebut dihancurkan untuk ...
Konsultan Hukum Wahana Lentera Hati Sragen Muhammad Nur Aji Shodiq menjelaskan hak-hak debitur sebelum lelang rumah dilakukan ...
Kondisi lembap yang ekstrem pada dinding rumah juga dapat memicu arus bocor yang tak terlihat, namun mematikan saat tangan ...
Padahal, dalam sistem hukum perwakafan dan pertanahan di Indonesia, tidak semua tanah dapat diwakafkan dengan sifat permanen.
KOMPAS.com - Lahan warisan keluarga sering kali dianggap sebagai aset bernilai yang dapat dimanfaatkan atau dijual oleh para ...
Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa tanah yang masih berstatus girik, wajib didaftarkan melalui pendaftaran tanah ...